3 Cara Mengetahui Ijin Praktek Klinik Dokter, Resmi atau Tidak

Kamis, 14 Januari 2016 - 01:25 WIB
3 Cara Mengetahui Ijin...
3 Cara Mengetahui Ijin Praktek Klinik Dokter, Resmi atau Tidak
A A A
JAKARTA - Adanya kejadian mengenai meninggalnya Allya Siska Nadya yang disebabkan oleh kesalahan dokter, membuat masyarakat kini harus lebih berhati-hati untuk berobat. Apalagi mengenai "dokter” asing yang berpraktek di Indonesia.

Ini memicu munculnya berbagai pertanyaan di masyarakat yang salah satunya adalah, bagaimana cara kita mengetahui dokter itu berizin atau tidak.
Berikut tips mengetahui praktek dokter berizin atau tidak, yang diberikan oleh Praktisi Kedokteran Informatika dr. Erik Tapan, MHA berdasarkan keterangan resmi yang diterima sindonews:

1. Aplikasi cek dokter
Menurut pengalaman sang penulis, tidak mudah memperoleh ijin Praktik Peraturan mengurus ijin praktek dokter ataupun klinik.

Karena jika seseorang ingin mengurus ijin, banyak hal yang perlu dipersiapkan, antara lain: surat rekomendasi dari IDI, kemudian ada survei dari Suku Dinas, barulah jika semua sesuai dengan persyaratan, ijin akan diberikan.

Nah, untuk mendapatkan rekomendasi IDI, seorang dokter harus bisa menunjukkan ijazah dokter (copy yang terlegalisir) dan surat lulus dari kolegium serta sertifikat dari Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), dan persyaratan umum lainnya.

Untuk mencegah kebingungan masyarakat sebenarnya pemerintah telah membuat suatu istilah bagi tempat Pengobatan Tradisional yaitu Batra = Balai Pengobatan Tradisional. Sayangnya istilah Batra ini belum mencakup pengobatan alternatif yang bukan pengobatan tradisional.

Jadilah layanan kesehatan alternatif non-tradisional sering menggunakan istilah Klinik. Lagipula istilah Klinik dianggap lebih menjual daripada Batra.

Kembali ke isu semula, bagaimana masyarakat bisa mengetahui dokter yang bertugas di Klinik tersebut memiliki legalitas? Yang paling mudah tentu menanyakan ke dokter ybs/pengurus Klinik, tapi seberapa banyak yang berani?

Cara lainnya, adalah dengan melihat di papan nama dokter. Setiap dokter yang berpraktek harus memiliki no Surat Ijin Praktek (SIP), carilah papan nama dokter tersebut, tercantum tidak nomor SIP-nya.

2. Menggunakan Internet
Jika kita memiliki akses internet dan Notebook/PC, sebenarnya ada hal yang cukup mudah, yaitu dengan mengunjungi website resmi dari Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), klik ini: http://www.kki.go.id/cekdokter/form, kemudian masukkan nama dokter dan Kode Verifikasi (akan muncul secara otomatis/acak).

Kita bisa melihat nama dokter yang kita cari (kalau memang terdaftar) dan jika ingin lebih detil, bisa mengklik nama dokter tersebut. Cukup mudah bukan? Sayangnya jika diakses dari gadget, fungsi menampilkan detil info mengenai dokter tidak muncul.

3. Bagi pasien berusahalah untuk selalu mencari pendapat kedua atau ketiga (tidak hanya dari satu dokter saja) sebelum memulai suatu treatment, apalagi yang krusial buat tubuh.
(sbn)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1317 seconds (0.1#10.140)